JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf menyarankan aturan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap dibuat permanen. Bukan tanpa alasan, tetapi bicara fakta dan data bahwa kepadatan kendaraan dan juga polusi udara menurun.
Bahkan, penggunaan tranportasi umum juga meningkat, hingga rata-rata kecepatan kendaraan di Jakarta mengalami peningkatan dari 20,6 kpj menjadi 25,6 kpj.
“Hasil itu yang membuat kami meminta untuk ganjil-genap dipermanen. Tetepi semua keputusan tetap dari Gubernur DKI Jakarta,” ucap Yusuf ketika dihubungin Kompas.com akhir pekan lalu.
Baca juga: Pengaruh Ganjil-genap dan ERP Terhadap Jualan Mobil Bekas
Mulai hari ini, berdasarkan keputusan para pemangku kepentingan di Ibu Kota maka ganjil-genap resmi diperpanjang lagi hingga akhir Desember 2018. Namun banyak yang berubah, seperti jumlah jalan sampai batas waktu penerapan.
Jika selama Asian Games dan Asian Para Games 2018 berlangsung, pembatasan ini diterapkan selama 15 jam, namum sekarang hanya dari pukul 06.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Aturan ini juga tidak berlaku pada Sabtu-Minggu atau hari libur nasional.
“Dengan berbagai pertimbangan, yang tentunya positif maka ganjil-genap sudah resmi diperpanjang sampai akhir tahun mendatang,” ucap Yusuf.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H