JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono meminta agar masyarakat menjadikan kasus pencemaran nama baik presenter Augie Fantinus sebagai pelajaran.
"Jadi ini menjadi pengalaman jadi contoh kalau memang tidak benar jangan disampaikan," kata Argo di Jakarta, Sabtu (13/10/2018).
Apalagi, menurut Argo, Augie menyebarkannya di media sosial dan jadi heboh. Karena tuduhan Augie soal polisi jadi calo tiket tak terbukti, Augie malah dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancamannya enam tahun, yang kedua menjadi pengalaman buat masyarakat jangan mudah menyebarkan kabar yang tidak benar," ujar Argo.
Baca juga: Polisi Punya 2 Alasan Menahan Presenter Augie Fantinus
Presenter Augie Fantinus ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Augie dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam video itu, Augie menyebut seorang oknum anggota kepolisian menjual tiket pertandingan basket Asian Para Games 2018 ke calon penonton di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterangan pada unggahan video itu, polisi tersebut sedang bertugas di arena pertandingan basket. Ia hendak menjual tiket kepada Augie.
"Memalukan!!! Ini hari pertama gua ke GBK untuk support Timnas Basket Kursi Roda INDONESIA @jakartaswift.basketball di @asianpg2018....Bangga senang terharu sama antusias penonton yang penuh FULL HOUSE di lapangan basket senayan," isi keterangan video tersebut.
Baca juga: Gara-gara Video Polisi Diduga Calo, Augie Fantinus Jadi Tersangka
"Bahkan gue pun beli tiket bersama coach @hermanto1978 dan ngantri panjang untuk masuk ke dalam lapangan. Tapi gue kecewa dan emosi dengan kejadian ini! Polisi yang seharusnya tugas menjaga dan melayani masyarakat justru oknum polisi jadi calo. Ini Oknum! Pantaskah! Biar masyarakat yang menilai. Saya melakukan ini karena saya cinta Indonesia," lanjut keterangan pada video itu.