Setelah itu, ia kembali ke SMAN 87 dan membentuk tim yang beranggotakan para wakilnya.
"Saya langsung bikin tim-tim investigasi, tolong selidiki pengaduannya, ambil sampel yang diajar guru yang bersangkutan. Saya tidak mau jadi fitnah, saya mau data-data pendukung," kata Patra.
Menurut Patra, keterangan dari beberapa siswa membenarkan dugaan awal.
Guru N disebut kerap berpolitik. Namun, siswa tidak menegaskan apakah arah politiknya anti-Jokowi seperti yang dituduhkan.
Usai mengantongi sejumlah keterangan, pada pukul 10.00, Patra memanggil N ke ruangannya disaksikan wakilnya dan Kepala Tata Usaha.
Kepada Patra, N menyangkal bersikap anti-Jokowi.
Ia mengaku memang sempat melaksanakan kegiatan belajar mengajar di masjid dan memutarkan video gempa di Palu.
Namun, pelajaran itu terkait jenazah. N meminta maaf jika ada ucapannya yang keliru dan dianggap salah oleh murid-muridnya.
"Dia bilang, 'Saya bersifat netral, Bu, saya mengajar sesuai pembelajaran'. Tapi tetap saja yang namanya ada asap pasti ada api, saya bilang," kata Patra.
Patra menyampaikan ke N bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS harus bersikap netral.
Ia mengingatkan bahwa guru tidak boleh berpolitik, apalagi di sekolah.