JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah kata sandi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Wali Kota Pasuruan Setiyono.
Salah satunya adalah kata "Apel".
"Teridentifikasi, kode Apel yang diduga berarti fee proyek, mengacu pada pengertian apel/upacara. Istilah yang dipahami sebagai menghadap ke wali kota," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Minggu (7/10/2018).
Baca juga: Suap Wali Kota Pasuruan Gunakan Kata Sandi Campuran Semen hingga Kanjeng
Sebelumnya, KPK menduga pemberian uang suap kepada Setiyono menggunakan kata sandi tertentu.
Bermacam istilah yang digunakan pemberi dan penerima diduga untuk menyamarkan penyerahan uang.
Beberapa istilah seperti "ready mix" dan "campuran semen" diduga digunakan karena uang suap yang diberikan terkait proyek infrastruktur.
Kemudian, istilah "kanjeng" diduga mengartikan wali kota.
Baca juga: KPK: Wali Kota Pasuruan Dapat Jatah 10 Persen dari Proyek Rp 2,2 M
Setiyono ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima uang Rp 115 juta dari kontraktor Muhamad Baqir.
Menurut KPK, diduga sejak awal sudah ada kesepakatan bahwa Setiyono akan mendapatkan jatah 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp 2,2 miliar yang akan dikerjakan oleh Baqir.