Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus Wali Kota Pasuruan Gunakan Kata Sandi "Apel"

7 Oktober 2018   09:31 Diperbarui: 7 Oktober 2018   10:49 771
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah kata sandi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Wali Kota Pasuruan Setiyono.

Salah satunya adalah kata "Apel".

"Teridentifikasi, kode Apel yang diduga berarti fee proyek, mengacu pada pengertian apel/upacara. Istilah yang dipahami sebagai menghadap ke wali kota," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Minggu (7/10/2018).

Baca juga: Suap Wali Kota Pasuruan Gunakan Kata Sandi Campuran Semen hingga Kanjeng

Sebelumnya, KPK menduga pemberian uang suap kepada Setiyono menggunakan kata sandi tertentu.

Bermacam istilah yang digunakan pemberi dan penerima diduga untuk menyamarkan penyerahan uang.

Beberapa istilah seperti "ready mix" dan "campuran semen" diduga digunakan karena uang suap yang diberikan terkait proyek infrastruktur.

Kemudian, istilah "kanjeng" diduga mengartikan wali kota.

Baca juga: KPK: Wali Kota Pasuruan Dapat Jatah 10 Persen dari Proyek Rp 2,2 M

Setiyono ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima uang Rp 115 juta dari kontraktor Muhamad Baqir.

Menurut KPK, diduga sejak awal sudah ada kesepakatan bahwa Setiyono akan mendapatkan jatah 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp 2,2 miliar yang akan dikerjakan oleh Baqir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun