JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian menggeledah seluruh bagian rumah tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet di kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018) dini hari.
Menurut kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin, kamar tidur Ratna paling lama digeledah.
“Digeledah seluruh rumah, mulai dari kamar, bahkan kamar paling belakang juga diperiksa. Lebih banyak di kamar Ibu Ratna,” kata Insank kepada wartawan di depan kediaman Ratna Sarumpaet.
Menurut Insank, pihak kepolisian membawa beberapa barang dari kediaman Ratna. Beberapa di antaranya adalah laptop, kartu ATM, buku tabungan, dan beberapa barang yang dianggap terkait dalam kasus tersebut.
Baca juga: Tengah Malam, Polisi Bawa Ratna Sarumpaet untuk Penggeledahan di Rumah
Rumah Ratna Sarumpaet digeledah polisi sejak pukul 00.20 WIB. Saat penggeledahan, Ratna didampingi kuasa hukumnya. Penggeledahan selesai pada pukul 02.20. Kemudian Ratna dibawa kembali ke Mapolda Metro Jaya.
Menurut Insank, Berita Acara Pemeriksaan baru akan dilakukan pada Jumat pagi nanti. Dia yakin klien tidak akan ditahan usai pemeriksaan.
“Penahanan tentunya kewenangan penyidik. Tentu harapan kami tidak dilakukan penahanan. Ibu Ratna Sarumpaet sangat kooperatif,” ujarnya.
Baca juga: Diperiksa Hampir 2 Jam, Ratna Sarumpaet Tinggalkan Polda Metro Jaya
Ratna sempat membuat heboh media sosial dengan penampakan wajahnya yang bengkak. Para koleganya di tim pemenangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menyebut bahwa Ratna dikeroyok di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 21 September 2018.
Ratna disebut mengaku dipukul hingga menyebabkan wajahnya bengkak usai menghadiri sebuah konferensi internasional.
Baca juga: Polisi: Ratna Sarumpaet Tidak Melawan Saat Ditangkap
Namun sejumlah pihak mencurigai kebenaran penganiayaan tersebut. Hingga akhirnya, Ratna menggelar jumpa pers dan mengaku bahwa kejadian tersebut hanya karangannya belaka.
Polda Metro Jaya telah menerima 4 laporan masyarakat yang mendesak polisi segera mengusut pihak-pihak yang terlibat menyebarkan berita bohong ini.
Saat ini, Polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks.
Ratna dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H