JAKARTA, KOMPAS.com - Pukul 00.12 WIB, Jumat (5/10/2018), aktivis Ratna Sarumpaet keluar dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Belasan petugas kepolisian tanpa mengawal Ratna saat keluar. Saat ditanya, Ratna mengatakan dia akan dibawa ke rumahnya di Jalan Kampung Melayu Kecil, Tebet, Jakarta Selatan.
"Ini mau ke rumah, mau penggeledahan," ujar Ratna.
Tampak seorang polwan memegang tangan Ratna yang tengah berdesak-desakan antara polisi dan puluhan wartawan.
Ratna masuk ke dalam sebuah mobil avanza milik petugas kepolisian yang diikuti iring-iringan lebih dari 4 mobil.
Baca juga: Diperiksa Hampir 2 Jam, Ratna Sarumpaet Tinggalkan Polda Metro Jaya
Ratna sebelumnya ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta, saat menunggu penerbangan ke Cile.
Polisi menetapkan statusnya sebagai tersangka. Dia dianggap melanggar Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Dijerat UU ITE dan Terancam 10 Tahun Penjara
Â
Awal mula kasus Ratna
Ratna sempat membuat heboh media sosial dengan penampakan wajahnya yang bengkak. Para koleganya di tim pemenangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menyebut bahwa Ratna dikeroyok di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 21 September 2018.Â
Ratna disebut mengaku dipukul hingga menyebabkan wajahnya bengkak usai menghadiri sebuah konferensi internasional.
Baca juga: Fadli Zon: Penganiayaan Ratna Sarumpaet Diduga Terjadi pada 21 September 2018
Namun sejumlah pihak mencurigai kebenaran penganiayaan tersebut. Hingga akhirnya, Ratna menggelar jumpa pers dan mengaku bahwa kejadian tersebut hanya karangannya belaka.Â
Polda Metro Jaya telah menerima 4 laporan masyarakat yang mendesak polisi segera mengusut pihak-pihak yang terlibat menyebarkan berita bohong ini.