JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memberhentikan Ratna Sarumpaet sebagai juru kampanye nasional.
Keputusan pemberhentian ini diambil setelah Ratna mengaku berbohong soal tindakan penganiayaan terhadapnya.
Kepada Prabowo, Ratna mengaku dianiaya oleh orang tak dikenal pada 21 September 2018.
"BPN sudah memutuskan memberhentikan Beliau (Ratna Sarumpaet)," ujar Juru Bicara pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, kepada Kompas.com, Rabu (3/10/2018).
Baca juga: Pukul 21.00 WIB, Prabowo Beri Pernyataan Terkait Kebohongan Ratna Sarumpaet
Dahnil mengatakan, kebohongan Ratna Sarumpaet yang sempat mengaku dianiaya oleh orang tak dikenal merupakan inisiatif dan sikap pribadi.
Badan Pemenangan Prabowo-Sandi tak tahu-menahu soal kebohongan yang dikarang oleh Ratna.
Menurut Dahnil, Prabowo adalah orang yang selalu berbaik sangka kepada orang lain.
Oleh karena itu, ketika mendengar kabar penganiayaan yang dialami Ratna, ia langsung bersikap.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Minta Maaf kepada Emak-emak karena Telah Berbohong
Apalagi, Ratna merupakan anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiga.