JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah tak menetapkan status bencana gempa bumi dan tsunami yang terjadi di Palu dan Donggala, Sulawesi tengah, sebagai bencana nasional.
Alasannya, pemerintahan daerah di wilayah Sulawesi Tengah masih berjalan. Kondisi ini berbeda dengan situasi yang terjadi saat bencana yang sama terjadi di Aceh pada 2004.
"Kalau ditetapkan bencana nasional itu salah satu sebabnya kayak di Aceh kalau pemerintahnya lumpuh. Di sana (Palu) gubernur masih ada, bupati masih ada, (pemerintahan) masih jalan," kata Kalla, yang juga Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), di Kantor PMI, Minggu (30/9/2018).
Baca juga: PLN Maluku Kirim Teknisi untuk Pulihkan Jaringan Listrik di Palu dan Donggala
Kalla menjelaskan, tidak adanya status bencana nasional bukan berarti pemerintah pusat lepas tangan dalam menangani korban gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah.
Ia memastikan, tidak ada perbedaan perlakuan antara bencana yang berstatus becana nasional mau pun tidak.
"Pemerintah membantu sepenuhnya sama dengan terjadi bencana di mana saja, tidak ada perbedaan," ujar Kalla.
Sementara itu, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola telah menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari terhadap gempa dan tsunami di Palu.
Baca juga: Telkom Berikan Akses Wifi Gratis di Palu dan Sekitarnya
Sebelumnya, gempa berkekuatan magnitudo 7,4 mengguncang Kota Palu dan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Jumat (28/9/2018).
Gempa tersebut menyebabkan gelombang tsunami yang terjadi di Pantai Palu dengan ketinggian 0,5 sampai 1,5 meter, pantai Donggala kurang dari 50 sentimeter, dan Pantai Mamuju dengan ketinggian 6 sentimeter.