Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Alasan Pemerintah Tak Tetapkan Gempa-Tsunami Palu sebagai Bencana Nasional

30 September 2018   17:30 Diperbarui: 1 Oktober 2018   13:06 550
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Palang Merah Indonesia Jusuf Kalla memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor PMI, Minggu (30/9/2018). Kompas.com

Ketua Palang Merah Indonesia Jusuf Kalla memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor PMI, Minggu (30/9/2018). Kompas.comJAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah tak menetapkan status bencana gempa bumi dan tsunami yang terjadi di Palu dan Donggala, Sulawesi tengah, sebagai bencana nasional.

Alasannya, pemerintahan daerah di wilayah Sulawesi Tengah masih berjalan. Kondisi ini berbeda dengan situasi yang terjadi saat bencana yang sama terjadi di Aceh pada 2004.

"Kalau ditetapkan bencana nasional itu salah satu sebabnya kayak di Aceh kalau pemerintahnya lumpuh. Di sana (Palu) gubernur masih ada, bupati masih ada, (pemerintahan) masih jalan," kata Kalla, yang juga Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), di Kantor PMI, Minggu (30/9/2018).

Baca juga: PLN Maluku Kirim Teknisi untuk Pulihkan Jaringan Listrik di Palu dan Donggala

Kalla menjelaskan, tidak adanya status bencana nasional bukan berarti pemerintah pusat lepas tangan dalam menangani korban gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah.

Ia memastikan, tidak ada perbedaan perlakuan antara bencana yang berstatus becana nasional mau pun tidak.

"Pemerintah membantu sepenuhnya sama dengan terjadi bencana di mana saja, tidak ada perbedaan," ujar Kalla.

Sementara itu, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola telah menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari terhadap gempa dan tsunami di Palu.

Baca juga: Telkom Berikan Akses Wifi Gratis di Palu dan Sekitarnya

Sebelumnya, gempa berkekuatan magnitudo 7,4 mengguncang Kota Palu dan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Jumat (28/9/2018).

Gempa tersebut menyebabkan gelombang tsunami yang terjadi di Pantai Palu dengan ketinggian 0,5 sampai 1,5 meter, pantai Donggala kurang dari 50 sentimeter, dan Pantai Mamuju dengan ketinggian 6 sentimeter.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun