JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, tidak takut hukumannya diperberat oleh pengadilan tinggi.
Syafruddin menyatakan banding atas vonis 13 tahun penjara yang diputus majelis hakim.
"Saya masalah berat segala macam, saya kan cari keadilan. Saya bukan cari keringanan hukuman. Saya katakan, 1 detik pun dihukum saya akan banding," kata Syafruddin seusai sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/9/2018).
Menurut Syafruddin, vonis 13 tahun penjara terhadapnya membuktikan belum adanya kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
Baca juga: Syafruddin Temenggung: Satu Hari Pun Saya Dihukum, Kami Akan Melawan
Ia merasa tidak layak mendapat hukuman.
Syafruddin membantah telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004.
Dia juga membantah telah merugikan negara Rp 4,58 triliun.
"Pemberian SKL itu sudah melalui proses luar biasa. Saya hanya melaksanakan keputusan pemerintah," kata Syafruddin.
Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Baca juga: Menurut Hakim, Syafruddin Temenggung Terbukti Rugikan Negara Rp 4,58 Triliun