JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin mendapat nomor urut satu dan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat nomor urut dua sebagai peserta Pemilu Presiden 2019.
Hal itu berdasarkan hasil pengundian nomor urut calon presiden-calon wakil presiden yang dilakukan di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (21/9/2018) malam.
KPU menggelar rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut capres-cawapres dalam Pilpres 2019.
Setelah prosesi pengundian, KPU kemudian menetapkan nomor urut tersebut.
Sebagai informasi, bagi Jokowi dan Prabowo, hasil pengundian nomor urut Pilpres kali ini berbeda dengan Pilpres 2014.
Pada Pilpres 2014, Jokowi yang berduet dengan Jusuf Kalla ketika itu mendapat nomor urut dua.
Sementara Prabowo yang berpasangan dengan Hatta Rajasa mendapat nomor urut satu.
Nomor urut tersebut akan dipakai masing-masing kubu selama kampanye hingga hari pemungutan suara pada 17 April 2019.
Acara pengundian nomor urut tersebut dipimpin Ketua KPU Arief Budiman yang didampingi komisioner KPU lain.
Ikut hadir komisioner Bawaslu, jajaran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, perwakilan Komisi II DPR, para pejabat negara, hingga masyarakat sipil pemantau pemilu.
Dalam acara ini, kedua pasangan capres-cawapres didampingi para ketua umum dan elite parpol pengusung dan pendukung.