JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI mengingatkan masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial. Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto mengatakan, masyarakat harus memiliki pemahaman soal literasi digital sehingga memahami apa yang diaksesnya dan konsekuensi yang timbul dari aktivitas yang dilakukannya.
Hal ini dinilai penting memasuki masa kampanye pemilihan umum yang akan dimulai pada 23 September 2019.
“Kepada semua pihak yang menggunakan internet, media sosial, harus paham betul apa yang dia lakukan. Jangan sampai nanti begitu ditangkap polisi terkaget-kaget padahal sudah ada aturan hukumnya. Begitu ditangkap, ini dijebak polisi. Oh enggak, aturannya sudah ada,” ujar Setyo kepada Kompas.com, Jumat (21/9/2018).
Baca juga: Laju Digital, Kampanye Facebook untuk Dorong Literasi Berinternet
Setyo mengatakan, media sosial tak termasuk ruang privat, melainkan ruang publik.
Polri akan menindak tegas terhadap informasi bohong alias hoaks maupun ujaran kebencian saat masa kampanye Pemilu 2019 sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Di mana-mana ini harus dipahami. Oleh sebab itu, jangan cepat-cepat mencet (untuk di-share). Pikir dulu kalau tidak perlu enggak usah dipencet,” kata Setyo.
Tindak tegas black campaign
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku black campaign atau kampanye hitam pada Pemilu 2019.
"Yang tidak ditoleransi Polri adalah black campaign, artinya kampanye sesuatu yang tidak terjadi tapi diolah, di-setting, didesain seolah-olah itu terjadi,” ujar Tito di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/9/2018).
Baca juga: Kapolri Sebut Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Black Campaign
Tito menyontohkan, adanya manipulasi simulasi pengamanan di Mahkamah Konstitusi yang dibuat seolah-olah menjadi kerusuhan. Hal itu, kata dia, termasuk pada kategori kampanye hitam.