Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ada Tiga Calon Anggota DPD yang Berstatus Mantan Napi Korupsi

20 September 2018   20:30 Diperbarui: 20 September 2018   20:37 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Abdullah Puteh, Rabu (18/11), keluar dari LP Sukamiskin, Bandung,dengan status bebas bersyarat hingga tahun 2014. Putehyang ditahan karena terbukti korupsi senilai Rp 4 miliarhanya menjalani hukuman penjara 4 tahun 11 bulan darivonis 10 tahun penjara pada tahun 2005. *** Local Caption *** Mantan Gubernur Naggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, dengan status bebas bersyarat hingga tahun 2014, Rabu (18/11). Abdullah Puteh yang ditahan karena terbukti korupsi senilai Rp 4 miliar dalam pembelian helikopter MI-2 Rostov buatan Rusia saat menjadi Gubernur NAD ini hanya menjalani hukuman penjara selama 4 tahun 11 bulan dari vonis 10 tahun penjara pada tahun 2005. Editorial Use Only

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tiga orang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah diketahui merupakan mantan napi korupsi. Ketiganya tetap lolos dalam daftar calon tetap (DCT) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena memenangi gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Berdasarkan data KPU, ketiga calon anggota DPD itu yakni Abdullah Puteh (Aceh), Ririn Rosyana (Kalimantan Tengah), dan Syachrial Kui Domopou (Sulawesi Utara).

Abdullah Puteh adalah mantan Gubernur Aceh. Dia dijebloskan ke penjara karena kasus korupsi dalam pembelian 2 buah helikopter PLC Rostov jenis MI-2 senilai Rp 12,5 miliar. 

Baca juga: Seluruh Parpol Bersih dari Caleg Eks Koruptor di Tingkat DPR

Saat itu, ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Namun, pada tanggal 18 November 2009, Puteh keluar dari balik jeruji besi setelah dinyatakan bebas bersyarat dan baru benar-benar bebas pada tahun 2013.

Ririn Rosyana merupakan mantan terpidana kasus korupsi pengadaan alat multimedia di Dinas Pendidikan Kotim Tahun 2008. Dalam kasus ini, dia divonis dua tahun penjara.

Sementara itu, Syachrial merupakan mantan Ketua DPRD Sulawesi Utara yang pernah menjadi terpidana korupsi Manado Beach Hotel pada 2012 lalu.

KPU menetapkan 807 orang calon anggota DPD yang tersebar di 34 provinsi. Komposisinya yakni 671 orang laki-laki dan 136 orang perempuan. Nantinya, akan dipilih empat orang anggota DPD setiap provinsinya. Sehingga total ada 136 kursi DPD yang diperebutkan. 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun