Berikut rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015.
- I A : Rp 1.486.500
- IIA : Rp 1.926.000
- IIIA : Rp 2.456.700
- IIIB : Rp 2.560.600
- IIIC : Rp 2.668.900
- IIID : Rp 2.781.800
- IVA : Rp 2.899.500
- IVB : Rp 3.022.100
- IVC : Rp 3.149.900
- IVD : Rp 3.283.200
- IVE : Rp 3.422.100
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!