JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melaporkan dua akun pengguna Instagram yang diduga menyebarkan informasi bohong alias hoaks atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris melaporkannya langsung ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (18/9/2018).
"Kami melaporkan adanya ujaran kebencian kepada BPJS Kesehatan terkait dengan pencemaran nama baik," kata Fachmi Idris, di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2018).
Baca juga: Laporkan Hoaks di Media Sosial, Dirut BPJS Kesehatan Datangi Bareskrim
Akun Instagram @ifkarbirri dilaporkan karena mengunggah sebuah foto yang memperlihatkan BPJS Kesehatan mengadakan acara makan malam di sebuah hotel mewah di Jakarta.
Unggahan tersebut disertai caption yang menyebutkan BPJS Kesehatan berfoya-foya, sementara masih memiliki tunggakan kepada rumah sakit lain.
Berikut penggalan caption tersebut, "Apakah etis sebuah lembaga seperti @bpjskesehatan_ri yang menunggak pembayaran ke RSUD-RSUD mengadakan acara seperti ini? Dinner BPJS, fantastis, luar biasa...".
Akun kedua yang dilaporkan adalah @anisadestya. Akun ini menggunggah kembali unggahan akun sebelumnya.
Baca juga: Berita Populer: Kriteria Wajib Pajak yang Disasar Petugas hingga Bailout BPJS Kesehatan
Setelah melakukan penelusuran kepada jajarannya, Fachmi mengatakan bahwa unggahan oleh dua akun itu adalah hoaks.