Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Per 1 Oktober, Pemilik Kendaraan di DKI Harus Cantumkan Nomor HP dan Email di BPKB

18 September 2018   10:00 Diperbarui: 18 September 2018   10:04 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sejumlah kendaraan nekat melintasi jalur bus transjakarta di Jalan Gunung Sahari, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2015). Rencananya dalam waktu dekat semua jalur bus transjakarta akan dipasangi kamera pengawas atau CCTV. Pemasangan itu merupakan bagian dari pelaksanaan tilang elektronik atau e-cross (electronic camera for road safety system).

Sejumlah kendaraan nekat melintasi jalur bus transjakarta di Jalan Gunung Sahari, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2015). Rencananya dalam waktu dekat semua jalur bus transjakarta akan dipasangi kamera pengawas atau CCTV. Pemasangan itu merupakan bagian dari pelaksanaan tilang elektronik atau e-cross (electronic camera for road safety system).JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian tengah gencar melakukan sosialiasi agar para pemilik kendaraan bermotor segera melengkapi data Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)-nya dengan nomor telepon dan alamat email.

Hal ini terkait sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) yang akan diuji coba per 1 Oktober 2018.

"Kendaraan bermotor baru ataukah perubahan mulai 1 Oktober itu harus mencantumkan nomor HP dan email. Kami sudah mulai sosialisasi, Oktober harus sudah dimulai," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf ketika ditemui di ruangannya, Senin (18/9/2018).

Yusuf mengatakan, data itu sangat diperlukan dalam proses penilangan secara elektronik. Nomor telepon dan alamat email akan memudahkan petugas menghubungi pelanggar, kemudian mengirimkan surat tilang.

Baca juga: Bagaimana Mekanisme Tilang Elektronik ETLE yang Andalkan Rekaman CCTV?

Surat tilang tersebut dikirimkan petugas melalui jasa ekspedisi barang Pos Indonesia setelah petugas verifikasi memastikan pemilik kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas berdasarkan tangkapan gambar CCTV.

"Jadi saya berharap dengan adanya ETLE ini pengawasan polisi di lapangam menjadi lebih efektif dan tepat," ujar Yusuf.

Sistem tilang elektronik ini akan mulai diuji coba pada Oktober 2018 di ruas Jalan Sudirman hingga MH Thamrin.

Baca juga: Oktober, Tilang Elektronik Diuji Coba di Sudirman-Thamrin

Yusuf mengatakan, dalam sistem penindakan pelanggar lalu lintas berbasis elektronik ini akan menggunakan kamera Closed Circuit Television (CCTV) berteknologi canggih yang didatangkan dari China.

"Jadi kamera ini dapat langsung menangkap gambar atau meng-capture kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas," ujar Yusuf.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun