Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

MA Segera Kirim Salinan Putusan Uji Materi PKPU kepada KPU

17 September 2018   18:16 Diperbarui: 17 September 2018   18:17 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi saat ditemui di gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi saat ditemui di gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) akan segera mengirimkan salinan putusan MA terkait hasil uji materi Pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg kepada KPU.

“Nanti saya akan cek salinan hasil PKPU, kepada pihak KPU nanti secepatnya akan diberikan kalau sudah selesai,” kata Juru Bicara MA Suhadi melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Senin (17/9/2018).

Suhadi mengatakan, pihaknya akan mengoreksi putusan hasil uji materi PKPU tersebut dan baru akan dikirimkan ke KPU.

Nantinya, salinan uji materi PKPU juga akan diunggah di direktori keputusan Mahkamah Agung supaya bisa dibaca khalayak umum.

Lantas, berapa lama kepastian MA akan mengirim salinan uji materi PKPU tersebut kepada KPU, Suhadi menjawab akan dikomunikasikan dahulu dengan manajemen yang menangani perkara tersebut.

“Nanti saya cek dulu di dalam manejemen perkara di panitera muda Tata Usaha Negara yang mengirim. Nah setelah perkembangan bagaimana nanti tinggal tanda tangan ketua majelis misalnya, perlu di komunikasikan lebih dahulu,” kata Suhadi.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA) hari ini.

Surat itu mempertanyakan salinan putusan MA terkait hasil uji materi Pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg, yang tak kunjung diterima KPU hingga saat ini. Padahal, dalam uji materi tersebut, KPU bertindak sebagai tergugat.

“Kami belum dapat putusannya," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun