DEPOK, KOMPAS.com - Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto mengatakan, pihaknya menganggendakan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail, Kamis (6/9/2018).
Nur akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi anggaran APBD proyek pelebaran Jalan Nangka 2015.
“Ya dipanggil, jadwal hari kan NMI,” ucap Didik, saat dihubungi, Kamis pagi.
Baca juga: Rabu dan Kamis Ini, Polisi Panggil Nur Mahmudi dan Mantan Sekda Depok
Didik mengatakan, Nur Mahmudi dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus tersebut.
“Ya, dipanggil sebagai tersangka, kita tunggu saja apakah yang bersangkutan datang atau tidak,” ucap Didik.
Pihak kepolisian sebelumnya telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Nur Mahmudi dan mantan Sekda Depok Harry Prihanto, terkait kasus ini.
"Terhadap saudara NMI dan HP untuk pemeriksaan sudah dijadwalkan keduanya, kami sudah layangkan surat pemanggilannya. Ada yang dijadwalkan hari Rabu (5/9/2018) dan ada yang (dipanggil) Kamis (6/9/2018) juga," ucap Didik, di Polresta Depok, Jawa Barat, Senin (3/9/2018).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H