Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Polisi Panggil Nur Mahmudi Ismail untuk Diperiksa sebagai Tersangka

6 September 2018   08:00 Diperbarui: 6 September 2018   08:53 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail | Kompas.com

Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail | Kompas.com
DEPOK, KOMPAS.com - Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto mengatakan, pihaknya menganggendakan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail, Kamis (6/9/2018).

Nur akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi anggaran APBD proyek pelebaran Jalan Nangka 2015.

“Ya dipanggil, jadwal hari kan NMI,” ucap Didik, saat dihubungi, Kamis pagi.

Baca juga: Rabu dan Kamis Ini, Polisi Panggil Nur Mahmudi dan Mantan Sekda Depok

Didik mengatakan, Nur Mahmudi dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus tersebut.

“Ya, dipanggil sebagai tersangka, kita tunggu saja apakah yang bersangkutan datang atau tidak,” ucap Didik.

Pihak kepolisian sebelumnya telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Nur Mahmudi dan mantan Sekda Depok Harry Prihanto, terkait kasus ini.

"Terhadap saudara NMI dan HP untuk pemeriksaan sudah dijadwalkan keduanya, kami sudah layangkan surat pemanggilannya. Ada yang dijadwalkan hari Rabu (5/9/2018) dan ada yang (dipanggil) Kamis (6/9/2018) juga," ucap Didik, di Polresta Depok, Jawa Barat, Senin (3/9/2018).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun