Meski demikian, Marwata enggan menjelaskan secara detail siapa pejabat negara yang telah melaporkan penolakan gratifikasi serta siapa pihak pemberi tiket Asian Games tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengimbau para penyelenggara negara yang menerima tiket Asian Games 2018 secara gratis untuk menolak atau melaporkannya ke KPK.
Febri mengingatkan adanya ancaman pidana bila pejabat atau penyelenggara negara tak melaporkan tindak gratifikasi ke KPK.Â
Baca juga: KPK Imbau Penyelenggara Negara Laporkan Gratifikasi Tiket Asian Games 2018
"Yang terpenting di sini adalah semangat untuk tidak kompromi sedikit pun dengan korupsi. Karena gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan itu bisa menjadi tindak pidana korupsi juga," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2018).
Febri menuturkan, apabila penyelenggara negara melaporkan penerimaan gratifikasi dalam jangka batas waktu 30 hari, dia akan terbebas dari ancaman pidana 4-20 tahun sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.