Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

OTT Pungli SIM, Kapolres Kediri Terima Rp 50 Juta Tiap Minggu

22 Agustus 2018   13:31 Diperbarui: 22 Agustus 2018   13:34 749
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SURABAYA, KOMPAS.com - Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh Tim Satgas Saber Pungli Mabes Polri.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, operasi tangkap tangan terhadap Kapolres Kediri bermula dari tertangkapnya lima calo, yakni Har (36) Bud (43), Dwi (30) Alex (40) Yud (34) pada Sabtu (18/8/2018) dan seorang anggota PNS berinisial An.

Mereka ditangkap berdasarkan laporan dari warga tentang masih adanya dugaan praktik pungli SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Kediri.

Baca juga: Kapolres Kediri Terjaring OTT Terkait Pungli SIM

Menurut informasi, setiap pemohon SIM dikenakan biaya di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bervariasi, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 650.000 per orang tergantung jenis SIM yang dilakukan oleh anggota Satpas SIM Polres Kediri dengan para calo.

Modusnya setiap hari para calo menyetorkan uang pungutan di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada AN, seorang PNS. Kemudian dari AN, dilaporkan ke Baur SIM Bripka Ik.

Nantinya setelah direkap sejumlah uang tersebut akan didistribusikan kepada Kapolres, Kasatlantas, KRI, Kas dan Baur SIM.

Baca juga: BMKG: Jangan Percaya Hoaks Gempa pada Hari Minggu Tanggal 26

Untuk setiap anggota Satpas, menerima uang hasil pungli setiap hari sekitar Rp 300.000 dari seorang PNS AN. Selain itu, uang diduga juga disetor ke Kapolres dengan nominal mencapai Rp 40 juta hingga Rp 50 juta per minggu.

Sementara itu, setoran uang juga ke Kasat Lantas dengan nilai Rp 10-15 juta dan KRI serta BAUR SIM senilai Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.

Bersama dengan Kapolres, lima calo dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) juga ditangkap terkait pungutan liar pembuatan SIM di Polres itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun