Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kata Fadli Zon, Ada Komitmen Jabatan Wagub DKI Diserahkan ke PKS

13 Agustus 2018   16:45 Diperbarui: 13 Agustus 2018   17:10 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (13/8/2018). Tes kesehatan sebagai salah satu syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden.

Pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (13/8/2018). Tes kesehatan sebagai salah satu syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden.JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, ada kemungkinan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggantikan Sandiaga Uno sebagai wakil gubernur DKI Jakarta.

Sandiaga mundur dari jabatan wakil gubernur DKI Jakarta lantaran mendaftar sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.

Menurut Fadli, hal itu telah menjadi bagian dari komitmen antara Gerindra dan PKS.

"Setahu saya memang ada semacam komitmen dengan rekan-rekan di PKS juga," ujar Fadli saat ditemui di RSPAD, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2018).

Baca juga: Ini Penjelasan Kemendagri soal Pergantian Wagub DKI Setelah Sandiaga Mundur

Fadli membenarkan adanya perundingan antar Gerindra dan PKS terkait siapa yang akan menduduki jabatan gubernur DKI Jakarta.

Artinya, PKS akan mendukung pencalonan Sandiaga Uno sebagai cawapres, jika kursi wagub DKI Jakarta diberikan kepada kader PKS.

"Ya, setahu saya itu bagian dari negosiasi dan saya kira biasa-biasa saja itu," kata Fadli.

Baca juga: Hidayat Nur Wahid Bantah Ada Tarik Menarik soal Wagub DKI Pengganti Sandiaga

Kendati demikian, kata Fadli, baik Gerindra maupun PKS belum menentukan nama yang akan diusulkan sebagai wakil gubernur.

Berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta diselenggarakan melalui rapat paripurna DPRD dan hasil pemilihannya ditetapkan dengan keputusan DPRD DKI Jakarta, berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun