Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

KASN: Mutasi Kepala BKD DKI Jadi Wali Kota Jakut Langgar Aturan

31 Juli 2018   16:45 Diperbarui: 31 Juli 2018   16:49 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wali Kota Jakarta Utara Syamsuddin Lologau memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kamis (5/7/2018).

Wali Kota Jakarta Utara Syamsuddin Lologau memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kamis (5/7/2018).JAKARTA, KOMPAS.com - Komisoner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) I Made Suwandi mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melanggar aturan saat memutasi Syamsuddin Lologau dari jabatannya sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjadi Wali Kota Jakarta Utara (Jakut) pada 5 Juli ini.

Pasalnya, Syamsuddin baru enam bulan menjabat Kepala BKD saat dimutasi jadi Wali Kota Jakarta Utara. Berdasarkan aturan yang ada, seorang pejabat baru boleh dimutasi setelah minimal menjabat dua tahun.

"Bekas Karo Kepegawaian yang jadi Wali Kota kan belum enam bulan, kan baru boleh dimutasi kalau sudah dua tahun," kata Made saat dihubungi, Selasa (31/7/2018).

Baca juga: Komisi ASN Minta Anies Kembalikan Para Pejabat yang Dicopot

Made mengatakan, aturan itu tertuang dalam Pasal 190 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Pejabat baru bisa dimutasi setelah menjabat paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.

Karena itu, KASN merekomendasikan agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengembalikan Syamsuddin sebagai Kepala BKD.

"Dia baru enam bulan, jadi kami enggak bisa terima itu. Jadi rekomendasi ini belum dilaksanakan," ujar Made.

Syamsuddin Lologau diangkat sebagai Kepala BKD pada 11 Januari 2018. Pada 5 Juli 2018, Syamsuddin diangkat sebagai Wali Kota Jakarta Utara menggantikan Husein Murad yang dimutasi sebagai Bupati Kepulauan Seribu.

Baca juga: Buat Siaran Pers, Ketua KASN Bilang Kalau Lewat Surat Dicuekin Pemprov

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun