JAKARTA, KOMPAS.com - Komisoner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) I Made Suwandi mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melanggar aturan saat memutasi Syamsuddin Lologau dari jabatannya sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjadi Wali Kota Jakarta Utara (Jakut) pada 5 Juli ini.
Pasalnya, Syamsuddin baru enam bulan menjabat Kepala BKD saat dimutasi jadi Wali Kota Jakarta Utara. Berdasarkan aturan yang ada, seorang pejabat baru boleh dimutasi setelah minimal menjabat dua tahun.
"Bekas Karo Kepegawaian yang jadi Wali Kota kan belum enam bulan, kan baru boleh dimutasi kalau sudah dua tahun," kata Made saat dihubungi, Selasa (31/7/2018).
Baca juga: Komisi ASN Minta Anies Kembalikan Para Pejabat yang Dicopot
Made mengatakan, aturan itu tertuang dalam Pasal 190 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Pejabat baru bisa dimutasi setelah menjabat paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.
Karena itu, KASN merekomendasikan agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengembalikan Syamsuddin sebagai Kepala BKD.
"Dia baru enam bulan, jadi kami enggak bisa terima itu. Jadi rekomendasi ini belum dilaksanakan," ujar Made.
Syamsuddin Lologau diangkat sebagai Kepala BKD pada 11 Januari 2018. Pada 5 Juli 2018, Syamsuddin diangkat sebagai Wali Kota Jakarta Utara menggantikan Husein Murad yang dimutasi sebagai Bupati Kepulauan Seribu.
Baca juga: Buat Siaran Pers, Ketua KASN Bilang Kalau Lewat Surat Dicuekin Pemprov
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H