JAKARTA, KOMPAS.com - Masa ujicoba perluasan ganjil-genap di sejumlah wilayah DKI Jakarta akan berakhir pada 31 Juli 2018. Artinya, mulai 1 Agustus sampai selesai Asian Games pengguna mobil yang melanggar akan kena tilang.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, sesuai dengan yang telah ditetapkan awal Agustus sudah bisa diterapkan tilang kepada pelanggar ganjil-genap Jakarta.
"Aturannya memang seperti itu, jadi tidak ada lagi keringanan buat pelanggar," uca Budiyanto kepada Kompas.com pekan lalu.
Baca juga: Sampai Melibatkan Dukun, Cerita Pembeli Mobkas Efek Ganjil-Genap
Pelanggar tersebut, lanjut Budiyanto akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengguna mobil yang melanggar aturan itu akan dikenakan sanksi sesuai pada pasal 287 ayat 1, yakni Hukuman Pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Kita berlakukan selama penerapan ganjil-genap, agar mendukung kelancara lalu lintas selama Asian Games 2018 berlangsung," ucap Budiyanto.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H