JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan empat rekomendasi sebagai hasil penyelidikan mereka mengenai dugaan pelanggaran prosedur dalam perombakan pejabat DKI oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno.
Salah satu rekomendasinya yakni mengembalikan pejabat DKI yang dicopot ke jabatan semula.
"Gubernur DKI Jakarta agar segera mengembalikan para pejabat pimpinan tinggi yang diberhentikan melalui surat Gubernur DKI Jakarta Nomot 1000 Tahun 2018 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 Tahun 2018 tersebut kepada jabatan semula," kata Ketua KASN Sofian Effendi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/7/2018).
Baca juga: Komisi ASN: Perombakan Pejabat oleh Anies Langgar Prosedur dan Aturan
Selain itu, KASN merekomendasikan, jika ada bukti yang memperkuat pelanggaran para pejabat yang diberhentikan, agar diserahkan dalam waktu 30 hari.
Rekomendasi lainnya, penilaian kinerja terhadap pejabat dilakukan setelah setahun menjabat dan diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki kinerja.
Kemudian, evaluasi penilaian kinerja harus dibuat secara lengkap dalam berita acara penilaian (BAP).
Rekomendasi ini didapat dari hasil pemeriksaan selama dua pekan. Keterangan diambil dari beberapa pejabat yang di-nonjob-kan.
Selain itu, KASN memeriksa Anies, Sekretaris Daerah Saefullah, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Budihastuti.
Sebelumnya, Anies mencopot sejumlah kepala dinas dan wali kota. Mereka yang dicopot kemudian diperiksa Komisi ASN.
Baca juga: Syarif: Barisan Belum Move On Gaduhkan Perombakan Pejabat DKI