BANDUNG, KOMPAS.com - Barang-barang yang dilarang untuk dibawa ditemukan di kamar narapidana saat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM melakukan sidak di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Minggu (22/7/2018).
Dalam sidak yang dilakukan dari pukul 19.00 WIB hingga 23.00 WIB, petugas menemukan berbagai barang, mulai dari uang, televisi, lemari pendingin, kompor, microwave, katel, panci, spatula, handphone, hingga AC.
"Inilah yang kami temukan, barang-barang ada dalam kamar. Sebagaimana diketahui dalam Lapas Sukamiskin ini ada 522 kamar dihuni oleh 444 orang," ujar Dirjen PAS Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami di Lapas Sukamiskin, Minggu malam.
Baca juga: KPK Amankan Kalapas Sukamiskin, Kadivpas Ditunjuk Jadi Plh Kalapas Sukamiskin
Menurut dia, barang-barang tersebut akan terlebih dahulu didata di tempat Register D, untuk selanjutnya dikembalikan kepada pihak keluarga. Apabila tidak ada keluarga yang mengambil maka pihak Lapas akan memusnahkannya.
Sementara itu, dari seluruh kamar yang disidak, petugas menemukan uang dengan total hingga Rp 102 juta. Jumlah terbesar dari satu kamar yang ditemukan mencapai Rp 5,5 juta milik narapidana bernama Ahmad Kuncoro.
"Uang ini sudah kami catat siapa yang punya. Nanti akan dicatat di Register D dan dikembalikan ke pihak keluarga," kata Sri.
Baca juga: Jawaban Sesditjen PAS soal Sel di Lapas Sukamiskin Tak Bisa Dibuka KPK
Dari seluruh kamar yang ada di Sukamiskin, dia menyatakan terdapat dua kamar yang belum digeledah karena masih disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Karena kebetulan masih dalam keadaan disegel dan kami menyentuh pun tidak. Jadi kami memberikan penghormatan atas apa yang sedang dilakukan oleh KPK," kata dia.
Soal dugaan adanya peredaran uang, Sri mengatakan, seharusnya hal tersebut tidak terjadi karena uang milik narapidana harus dicatat dan disimpan di Register D. Apabila mereka membutuhkan, maka tinggal menghubungi petugas Lapas.