Perusahaan itu adalah PT Arafat, yang memfasilitasi jemaah calon haji yang ingin melakukan perjalanan dengan kapal.
Dalam perjalanannya, pada 1970-an, penggunaan pesawat udara lebih mendominasi karena biayanya yang tidak jauh berbeda dengan kapal.
Dikutip dari Harian Kompas, 1 Oktober 1970, tarif perjalanan haji melalui udara sebesar Rp 380.000.
Baca juga: Dari Tampomas hingga Abeto, Kapal Laut yang Pernah Angkut Jemaah Haji Indonesia ke Jeddah
Pada 1973, pelaksanaan pemberangkatan jemaah calon haji menggunakan DC-10 Garuda Indonesia.
Pesawat ini mempunyai 22 kursi di kelas VIP dan 247 kursi kelas ekonomi.
Jenis pesawat DC-10 ini bisa menempuh 600 mil per jam dan biasanya digunakan untuk penerbangan ke Eropa dan AS.
Selain Garuda Indonesia, maskapai luar negeri juga digunakan untuk mengangkut jemaah calon haji Indonesia.
Salah satunya Martin Air, maskapai Belanda, yang pernah mengalami kecelakaan di Sri Lanka pada 1974 saat mengangkut jemaah calon haji.
Dalam perkembangannya, perbedaan tarif perjalanan haji via udara dan laut semakin tipis.
Tarif pesawat Rp 560.000 dan kapal laut Rp 556.000 sehingga banyak jemaah calon haji yang memilih menggunakan pesawat.