JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pihaknya memberlakukan sanksi maksimal bagi para pengendara kendaraan roda dua yang nekat melintas di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta.
"(Pelanggar) dikenakan sanksi pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500.000," ujar Budiyanto, Selasa (17/7/2018).
Ia mengatakan, sanksi tersebut berdasarkan Pasal 278 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam pasal itu disebutkan, setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca juga: Meski Jalan Lancar, Pengendara Motor Nekat Lewat JLNT Casablanca
Ia mengatakan, sanksi maksimal itu diberlakukan untuk membuat pengendara roda dua yang nekat melintas JLNT Casablanca jera.
"Hal ini juga untuk keselamatan pengendara sendiri," lanjut Budiyanto.
Sudah sekian kali polisi mengimbau hingga menindak pengendara sepeda motor yang melalui JLNT CSablanca dan JLNT lainnya. Namun pelanggaran masih saja terjadi, baik yang dilakukan secara perorangan maupun secara massal.
Trainer Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menilai, jalur JLNT tidak cocok untuk dilintasi sepeda motor karena dinilai terlalu tinggi. Kondisi yang tinggi dinilai bisa membuat sepeda motor mudah goyah jika ditiup angin.
Jika sudah goyah, sepeda motor akan mudah kehilangan keseimbangan dan berpindah lajur. Situasi seperti itu berpotensi ditabrak kendaraan lain yang melaju dari belakang.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI