Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

KPK Tegaskan Dirut PLN Sofyan Basir Masih Berstatus Saksi

17 Juli 2018   06:35 Diperbarui: 17 Juli 2018   06:47 571
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Sofyan Basir saat peresmian proyek pembangkit listrik di Serang, Banten, Kamis (5/10/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan, Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, Sofyan Basir masih berstatus sebagai saksi dalam kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Menurut dia, KPK saat ini masih fokus pada penyidikan dua tersangka sebelumnya, yaitu Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

"(Sofyan Basir) masih saksi saya kira ya. Karena KPK sudah menyampaikan bahwa dalam penyidikan ini baru ada dua orang tersangka setelah kami menemukan bukti permulaan yang cukup," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/7/2018) malam.

Kendati demikian, jika ditemukan informasi dan bukti baru, KPK tak menutup kemungkinan akan mencari pelaku lain dalam kasus ini.

"Tapi sekarang kami masih fokus pada dua tersangka ini," ujar dia.

Baca juga: Saat Penggeledahan oleh KPK, Dirut PLN Beri Info dan Dokumen Proyek PLTU Riau-1

KPK juga belum berencana akan membawa Sofyan Basir.

Febri mengungkapkan, pihaknya masih fokus pada proses penggeledahan di sejumlah tempat untuk mencari bukti-bukti terkait kasus ini.

"Kemarin kan kami dapatkan dokumen proyek, dokumen keuangan, dan dokumen elektronik. KPK sudah mendapatkan itu. Tentu kami perlu melakukan penyitaan lebih lanjut," kata Febri.

"Ini masih dalam berkas dalam perkara yang nanti akan digunakan untuk proses lebih lanjut sampai di persidangan," ujar dia.

Di sisi lain, ia memperkirakan KPK akan memanggil sejumlah saksi paling lambat pada pekan depan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun