JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan, Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, Sofyan Basir masih berstatus sebagai saksi dalam kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Menurut dia, KPK saat ini masih fokus pada penyidikan dua tersangka sebelumnya, yaitu Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
"(Sofyan Basir) masih saksi saya kira ya. Karena KPK sudah menyampaikan bahwa dalam penyidikan ini baru ada dua orang tersangka setelah kami menemukan bukti permulaan yang cukup," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/7/2018) malam.
Kendati demikian, jika ditemukan informasi dan bukti baru, KPK tak menutup kemungkinan akan mencari pelaku lain dalam kasus ini.
"Tapi sekarang kami masih fokus pada dua tersangka ini," ujar dia.
Baca juga: Saat Penggeledahan oleh KPK, Dirut PLN Beri Info dan Dokumen Proyek PLTU Riau-1
KPK juga belum berencana akan membawa Sofyan Basir.
Febri mengungkapkan, pihaknya masih fokus pada proses penggeledahan di sejumlah tempat untuk mencari bukti-bukti terkait kasus ini.
"Kemarin kan kami dapatkan dokumen proyek, dokumen keuangan, dan dokumen elektronik. KPK sudah mendapatkan itu. Tentu kami perlu melakukan penyitaan lebih lanjut," kata Febri.
"Ini masih dalam berkas dalam perkara yang nanti akan digunakan untuk proses lebih lanjut sampai di persidangan," ujar dia.
Di sisi lain, ia memperkirakan KPK akan memanggil sejumlah saksi paling lambat pada pekan depan.