Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Genggam 51 Persen Saham Freeport, Berapa Potensi Pendapatan Indonesia?

13 Juli 2018   15:18 Diperbarui: 13 Juli 2018   15:24 513
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

FreeportJAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu dampak positif dari divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) 51 persen adalah bertambahnya penerimaan negara. Hal itu diindikasikan dari porsi Indonesia yang sebelumnya hanya memiliki 9,36 persen saham di PTFI menjadi 51 persen yang dilakukan PT Indonesia Asahan Alumunium atau Inalum (Persero) selaku induk holding BUMN pertambangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Kamis (12/7/2018) memastikan penerimaan negara dari PTFI secara agregat akan lebih besar. Mekanisme penerimaan negara mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.

 Kompas.com melihat lebih lanjut isi UU 4/2009 yang diunggah dari Sistem Informasi Perundang-Undangan Sekretariat Kabinet RI.

Perihal pendapatan negara dan daerah dalam UU tersebut tertera pada Bab XVII, di mana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah.

Baca juga: Selangkah Lagi, RI Jadi Pemegang Saham Mayoritas Freeport Indonesia

Pendapatan negara yang dimaksud terdiri atas penerimaan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rincian untuk penerimaan pajak adalah pajak-pajak yang jadi kewenangan pemerintah sesuati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan serta bea masuk dan cukai.

Sementara dalam hal PNBP, mencakup iuran tetap, iuran eksplorasi, iuran produksi, serta kompensasi data informasi. Sementara untuk pendapatan daerah, terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, serta pendapatan lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah divestasi saham PTFI 51 persen oleh Inalum rampung, PTFI akan memegang IUPK Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logam dan batu bara. Dengan begitu, PTFI nantinya juga wajib membayar keuntungan bersih sejak berproduksi sebesar 4 persen kepada pemerintah pusat dan 6 persen kepada pemerintah daerah.

Jika dirinci lebih lanjut, bagian untuk pemerintah daerah dibagi lagi, yakni 1 persen untuk pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota menerima 2,5 persen, dan pemerintah kabupaten/kota lain di provinsi yang sama turut menerima bagian 2,5 persen.

Sebagai gambaran, dari laporan keuangan 2017, PTFI membukukan pendapatan 4,44 miliar dollar AS atau naik 3,29 miliar dollar AS tahun 2016. PTFI turut membukukan laba bersih 1,28 miliar dollar AS atau naik dari yang sebelumnya 579 juta dollar AS.

Sementara Inalum pada 2017 membukukan pendapatan 3,5 miliar dollar AS dengan laba bersih konsolidasi mencapai 508 juta dollar AS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun