Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kalapas Cipinang Pastikan Ahok Bisa Ajukan Pembebasan Bersyarat Bulan Agustus

12 Juli 2018   05:36 Diperbarui: 12 Juli 2018   06:18 501
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding. POOL/KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding. POOL/KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMOKepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Andika D Prasetya memastikan pembebasan bersyarat bagi Basuki Tjahaja Purnama bisa diajukan bulan depan. Andika mengatakan, bulan depan Ahok sudah menjalani dua pertiga masa tahanan.

"Jadi posisinya Pak Ahok itu benar bahwa bulan Agustus jatuh tempo dua pertiga, itu artinya Agustus itu beliau sudah bisa mendapat pembebasan bersyarat apabila persyaratan administratif terpenuhi," ujar Andika kepada Kompas.com, Rabu (11/7/2018).

Tepatnya, Ahok bisa mendapatkan pembebasan bersyarat pada 19 Agustus 2018. Andika mengatakan, pembebasan bersyarat merupakan hak setiap narapidana. Namun untuk mendapatkannya, narapidana harus mengikuti tahapan terlebih dahulu.

Baca juga: Ditjen Pas: Ahok Belum Ajukan Pembebasan Bersyarat

Prosesnya juga harus dilaporkan ke Direktorat Jenderal Permasyarakatan. Namun, narapidana juga bisa tidak mengajukan pembebadan bersyarat itu. Misalnya, narapidana itu menginginkan bebas murni.

Dalam kasus Ahok, pihak LP Kelas 1 Cipinang belum mengetahui Ahok ingin pembebasan bersyarat atau tidak.

"Bisa juga beliau tidak mau mendapatkan pembebasan bersyarat. Itu kami tidak tahu," ujar Andika.

Baca juga: Tak Ajukan Pembebasan Bersyarat, Ahok Pilih Bebas Murni

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun