JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memfasilitasi pelantikan calon Gubernur Maluku Utara apabila Ahmad Hidayat Mus dinyatakan menang dalam Pilkada Serentak 2018.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari pun angkat bicara menanggapi pernyataan lembaga antirasuah tersebut.
"Apakah Presiden (Joko Widodo) akan melantik gubernur Maluku Utara terpilih dari balik jeruji KPK?" kata Hasyim melalui pesan singkatnya, Senin malam (2/7/2018).
Sebab, mantan Bupati Sula itu diketahui telah ditahan oleh KPK setelah menjadi tersangka dugaan pengadaan fiktif pembebasan lahan Bandara Bobong yang menggunakan APBD Kabupaten Kepulauan Sula pada 2009.
Baca juga: Cagub Maluku Utara Resmi Ditahan, KPK Akan Fasilitasi Pelantikan
Apalagi, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah jelas aturannya bahwa gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh Presiden di Istana Negara, Jakarta.
"Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik oleh Presiden di ibu kota negara," kata Hasyim sebagaimana isi Pasal 163 Ayat (1) UU Pilkada.
Adapun pelantikan gubernur dan wakil gubernur di Istana Negara tersebut dimulai sejak era pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Alasannya, gubernur dan wakil gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah.
Pernyataan KPK sebelumnya diungkapkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, setelah Ahmad Hidayat Mus ditahan KPK, tak lama setelah sejumlah lembaga survei menyatakan bahwa pasangan Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar menang dalam Pilkada Serentak 2018.
Baca: Usai Diperiksa KPK, Cagub Maluku Utara Resmi Ditahan KPK
"Sepanjang dia (Ahmad Hidayat Mus) belum inkrah, dinyatakan bersalah, masih punya hak. Kalau dia (Kemendagri) mau untuk melantik, maka kami akan fasilitasi," ujar Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/7/2018).