Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar merupakan pasangan yang diusung Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pasangan calon nomor urut 1 ini meraih 120.015 suara atau 28,76 persen.
Di sisi lain, Febri menuturkan Ahmad Hidayat Mus akan ditahan di rutan cabang KPK di Kav K-4.
Sementara itu, tersangka lainnya Zainal Mus yang merupakan adik kandung dari Ahmad Hidayat Mus akan ditahan di rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga: 4 Paslon Daftar di KPU Maluku Utara, 2 di Antaranya Kakak Beradik
Dalam kasus ini, Zainal Mus disangka melakukan korupsi terkait pembebasan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.
Diduga, tersangka membuat seolah-olah Pemkab Kepulauan Sula membeli lahan milik masyarakat. Padahal, lahan itu milik Zainal Mus. Total kerugian negara dalam kasus ini adalah Rp 3,4 miliar. Dari total uang APBD itu, sebesar Rp 1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal.
Sementara, sebesar Rp 850 juta diduga diberikan kepada Ahmad melalui pihak lain untuk disamarkan. Kemudian, sisanya mengalir kepada pihak lain.
Dalam kasus ini, Zainal disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi joPasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.