SURABAYA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan peringatan atau "warning" kepada pemilik ikan predator agar segera menyerahkan ikan peliharaannya kepada pemerintah.
"Yang masih memelihara ikan predator seperti Arapaima kami imbau untuk segera menyerahkan," kata Menteri Susi saat meresmikan kapal buatan ITS di Pantai Kenjeran Surabaya, Senin (2/7/2018).
Kementerian Keluatan Dan Perikanan memberi waktu 30 hari kepada siapapun yang saat ini membudidaya atau mengkoleksi 152 jenis ikan predator termasuk di dalamnya ikan Araipama Gigas, dan Piranha untuk segera menyerahkan ke Balai Karantina Ikan Dan Pengendalian Mutu yang ada di daerah.
"Jika tidak, maka kami akan memproses secara hukum," tegas Susi.
Baca juga: Dinilai Berbahaya, Ikan Aligator Dilarang Diperjualbelikan
Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Surabaya I, Muhlin, mengatakan, pihaknya membuka posko yang dibuka sejak kemarin hingga 31 Juli mendatang.
"Tidak hanya ikan Arapaima, tapi semua ikan predator kami terima," jelasnya.
Sesuai peraturam Menteri Kalautan Dan Perikanan Nomor 41 tahun 2014, ada 152 jenis ikan yang dilarang masuk di perairan Indonesia, termasuk diantaranya Ikan Araipama Gigas.
"Kolektor ikan ataupun pembudidaya silahkan datang untuk menyerahkan ikannya," jelas Muhlin.
Di Surabaya, posko dibuka di 3 lokasi. Selain di kantor Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Surabaya I di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, juga di komplek Pasar Puspa Agro Sidoarjo, dan di kantor Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Kelas II Surabaya di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak.
Baca juga: KKP Buka Posko Pengaduan Ikan Arapaima Gigas di Surabaya