JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi pengajuan peninjauan kembali (PK) yang dilakukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Kami akan hadapi sampai dengan proses pembuktian di tingkat kasasi dan berkekuatan hukum tetap. Kami sudah buktikan dan fakta-fakta yang diajukan KPK sudah diuji berkali-kali sebenarnya," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (29/6/2018) malam.
"Jadi kalau sekarang ada pengajuan PK ya kami hadapi. Kami tentu tetap dalam posisi awal bahwa kasus ini sudah sangat kuat dan terbukti sampai di pengadilan,” tutur Febri.
Saat ditanya terkait banyaknya fenomena akan pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh beberapa pihak, Febri menjawab bahwa KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung.
Sejumlah narapidana korupsi belakangan ini melayangkan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Hadirkan Saksi Ahli, Anas Urbaningrum Singgung Kerugian Negara dan Uang Pengganti
Setidaknya sudah tiga orang yang mengajukan PK. Selain Anas Urbaningrum, ada juga mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
"Kami percaya Mahkamah Agung ini kan sebuah institusi ya dan secara institusional kami percaya dengan independensi dan imparsialitas Mahkamah Agung," ujar Febri.
Anas Urbaningrum mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas vonis dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Menurut Anas, seluruh persidangan yang ia jalani mulai dari tingkat pertama hingga ke Mahkamah Agung tidak ada yang berbasiskan kepada fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.
Anas merasa dirinya diperlakukan secara tidak adil. Dia merasa yakin pengajuan PK akan dikabulkan oleh Hakim Agung.