JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden yang menetapkan bahwa pada Rabu (27/6/2018) atau pada hari pelaksanaan pemilihan kepala daerah di sejumlah wilayah sebagai hari libur nasional.
Meski pilkada 2018 tak digelar di DKI Jakarta, warga DKI dipastikan libur pada tanggal 27 Juni.
"Kalau semua wilayah libur kita mengikuti keputusan presiden. Karena banyak juga pegawai di DKI khususnya yang tinggalnya di wilayah di mana di situ ada pilkada. Tentu mereka tidak boleh kehilangan hak pilihnya," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/6/2018).
Baca juga: Pilkada Serentak, KPK Akan Koordinasi dengan KPU-Kemendagri soal Hak Pilih Tahanan
Ada 171 daerah yang akan berpartisipasi dalam pilkada serentak tahun ini. Dari 171 daerah tersebut, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakan pilkada.
Di sekitar DKI, wilayah yang akan menggelar pilkada yakni Kota Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Provinsi Jawa Barat, termasuk Depok serta Kabupaten Bekasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H