JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Perhubungan Darat akan melakukan deregulasi aturan terkait pengawasan keselamatan angkutan penyeberangan.
Hal itu dilakukan guna memperkuat fungsi pengawasan pada angkutan penyeberangan.
"Sebagaimana arahan Bapak Menteri Perhubungan yang menyampaikan bahwa kita akan lakukan deregulasi. Regulasi yang berbentuk Peraturan Menteri Perhubungan yang ada saat ini akan coba kita sederhanakan. Heavy-nya lebih kepada fungsi pengawasan dan pelaksanaan. Fokus itu saja," Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, Sabtu (23/6/2018).
Budi menjelaskan bahwa dirinya akan melakukan konsolidasi internal dengan Perhubungan Laut, Biro Hukum, dan Inspektorat Jenderal untuk membahas rencana deregulasi aturan terkait pengawasan Angkutan Penyeberangan.
(Baca: Evaluasi Layanan Kapal Penyeberangan, Menhub Akan Bentuk Tim Pengawas)
Ia mengatakan pada hari Senin (25/6/2018) akan memimpin pertemuan internal tersebut untuk mengkaji regulasi yang ada saat ini, sehingga akan semakin memperjelas dimana tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan angkutan, seperti yang ada di Danau Toba.
Untuk penyeberangan di Danau Toba tidak memiliki Syahbandar. Sementara, Syahbandar merupakan satuan kerja di bawah Ditjen Perhubungan Laut hanya ada di pelabuhan laut.
"Yang ada disana hanya ada Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota setempat. Yang bertugas mengatur soal mekanisme operasional sekaligus pengawasan. Namun ternyata kami temukan fungsinya tidak maksimal. Masih terjadi pembiaran-pembiaran yang membahayakan keselamatan. Melihat kondisi ini sekarang saya tidak bisa diam, harus dilakukan perbaikan," kata Budi.
(Baca: Presiden: Saya Minta Kasus Kapal Angkuta Penyeberangan Tenggelam Tidak Terulang)
Budi menuturkan akan terus mendorong kepala daerah untuk meningkatkan kesadaran keselamatan serta lebih memperhatikan alokasi anggaran pada satuan kerja Dinas Perhubungan yang ada di pelabuhan yang saat ini masih sangat minim.