Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Lulung akan Tinggalkan PPP, Apa yang Sesungguhnya Terjadi?

21 Juni 2018   08:02 Diperbarui: 21 Juni 2018   08:19 544
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana di Balai Kota DKI, Senin (29/1/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana mengatakan akan meninggalkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang telah membesarkan namanya dipanggung politik DKI Jakarta. Lulung berencana pindah ke Partai Amanat Nasional (PAN).

"Sama ya perjuangannya sama. Berbasisnya sama. Jadi perjuangannya sama. PAN adalah partai istiqamah," ujar Lulung

Dipecat PPP

Lulung sebelumnya terlibat konflik dengan PPP. PPP yang diketuai Djan Faridz memecat Lulung dari keanggotaannya di PPP. Saat itu Lulung menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW PPP) DKI Jakarta

Pemecetan itu disampaikan Djan Faridz dalam konferensi pers yang digelar di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP PPP) di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, pada 13 Maret 2017.

Alasan pemecatan Lulung dan sembilan anggota PPP lainnya terkait sikap dan pernyataan dukungan yang berbeda dengan PPP pada  Pilkada DKI Jakarta 2018. Saat itu Lulung mendukung pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno, sedangkan PPP versi Djan Faridz mendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok-Djarot Saiful Hidayat.

Baca juga: Wasekjen PPP: Lulung Mengundurkan Diri Dulu, Baru Berkoar-koar Pindah Partai

Lulung kemudian mempertanyakan alasan pemecatannya. Dia menilai pemecatan itu tidak memiliki alasan jelas.

Lulung mengatakan, tidak ada pemberitahuan atau teguran dari DPP PPP terkait tuduhan dirinya tak patuh pada perintah partai.

Menurut Lulung, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP, proses pemecatan itu harus melalui surat teguran I, II, dan III.

Lulung menyayangkan sikap Djan yang mengumumkan pemecatannya sebagai kader PPP kepada media. Lulung merasa kredibilitasnya dirusak karena Djan mengumbar masalah tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun