JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Sukmawati Soekarnoputri.
Putri dari Presiden Soekarno itu sempat dilaporkan atas tuduhan penistaan agama, setelah membacakan puisi berjudul 'Ibu Indonesia' dalam sebuah acara.
"Kasus tersebut di-SP3," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (17/6/2018).
Iqbal menuturkan, dalam proses penyelidikan, polisi telah mendengar keterangan dari 28 pelapor dan satu saksi.
Baca juga: Polri Pastikan Kasus Sukmawati Akan Ditangani Profesional
Selain itu, penyelidik juga telah meminfa keterangan Sukmawati sebagai terlapor, satu ahli bahasa, satu ahli sastra, satu ahli agama, dan satu ahli hukum pidana.
Kemudian, penyelidik melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti proses penyelidikan. Hasilnya, penyelidik menyimpulkan dalam kasus tersebut tidak terdapat perbuatan melawan hukum atau tindakan pidana.
Oleh sebab itu, lanjut Iqbal, perkara itu tidak dapat ditingkatkan ke proses penyidikan. "Disimpulkan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana. Sehingga perkara tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Iqbal.
Sukmawati sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penistaan agama. Laporan itu dilakukan dua pihak sekaligus, yakni seorang pengacara bernama Denny AK dan Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari.
Baca juga: Polda Metro Limpahkan Kasus Sukmawati ke Bareskrim
Setelah itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melimpahkan kasus Sukmawati ke Bareskrim Mabes Polri.