NEW YORK, KOMPAS.com - Majelis Umum PBB pada Rabu (13/6/2018) meloloskan resolusi mengecam Israel atas tindakan kekerasan terhadap warga Palestina di Gaza dengan 120 negara mendukung.
Rancangan resolusi yang diajukan oleh Aljazair dan Turki, mewakili negara-negara Arab itu menyesalkan tindakan Israel yang dianggap telah menggunakan kekuatan berlebih dan tidak proporsional terhadap warga sipil Palestina di Gaza dan Tepi Barat.
Resolusi tersebut juga mengecam militer Israel yang menewaskan hingga sedikitnya 129 warga Palestina selama aksi protes yang berujung bentrokan.
Melansir AFP, dalam pemungutan suara oleh Majelis Umum PBB pada Rabu (13/6/2018), sebanyak 120 negara mendukung, sementara delapan menentang dan 45 abstain.
Baca juga: Anak-anak di Gaza Terancam Alami Gangguan Kejiwaan
Resolusi tersebut menugaskan pada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres untuk menyusun proposal mekanisme perlindungan internasional bagi warga Palestina di Gaza dan Tepi Barat.
Mekanisme tersebut dapat mulai dari membentuk misi pengamat hingga pengerahan pasukan penjaga perdamaian.
Namun pengambilan tindakan apa pun selanjutnya akan membutuhkan dukungan dari Dewan Keamanan, di mana AS memiliki hak veto.
"Kami hanya meminta hal yang sederhana. Kami ingin penduduk sipil kami dilindungi," kata Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour.
Sementara, Duta Besar Israel di PBB, Danny Danon, menyebut resolusi tersebut sebagai upaya merebut hak dasar negara itu untuk membela diri.
"Dengan mendukung resolusi tersebut maka Anda telah memberikan kewenangan kepada Hamas," ujar Danon.