Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Bupati Purbalingga Diduga Terima Suap dalam Proyek Pembangunan Islamic Center

5 Juni 2018   22:49 Diperbarui: 5 Juni 2018   22:53 531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Ketua KPK Agus RahardjoJAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Tasdi diduga menerima fee Rp 100 juta dari kontraktor pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 tahun 2018. Adapun nilai total proyek itu senilai Rp 22 miliar.

"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yaitu Rp 500 juta," kata Agus, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Proyek Purbalingga Islamic Center merupakan proyek multiyears yang dikerjakan selama tiga tahun, sejak 2017 hingga 2019. Nilai total proyek mencapai Rp 77 miliar.

Adapun rinciannya terdiri dari tahun anggaran 2017 sekitar Rp 12 miliar, tahun anggaran 2018 sekitar Rp 22 miliar, dan tahun anggaran 2019 sekitar Rp 43 miliar.

Baca juga: Kisah Perjalanan Politik Bupati Purbalingga, dari Sopir Truk hingga Ditangkap KPK

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan lima orang tersangka. Diduga sebagai penerima, TSD (Tasdi) dan HIS (Hadi Iswanto)," ujar Agus.

Adapun tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Ketiganya diduga menjadi pemberi hadiah atau janji. Mereka terdiri dari Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata.

Librata dan Hamdani merupakan kontraktor dari PT Sumber Bayak Kreasi yang kerap mengerjakan proyek-proyek di Pemkab Purbalingga.

Dalam OTT yang digelar KPK pada Senin (4/6/2018) silam, tim KPK mengamankan dua barang bukti.

Kedua barang bukti itu terdiri dari uang pecahan Rp 100 ribu dengan total nilai sekitar Rp 100 juta, serta mobil Avanza yang digunakan oleh Hadi saat menerima uang.

Baca juga: KPK Sita Uang Rp 100 Juta dalam OTT Bupati Purbalingga

Beberapa proyek yang dikerjakan seperti pembangunan gedung DPRD tahun 2017 sebesar Rp 9 miliar, pembangunan Islamic Center tahap 1 tahun 2017 senilai Rp 12 miliar dan tahap 2 senilai Rp 22 miliar.

Pada waktu itu, Hamdani meminta stafnya untuk mentransfer uang sebesar Rp 100 juta ke staf lainnya yang berada di Purbalingga. Uang tersebut dicairkan dan diserahkan ke Ardirawinata.

Ardirawinata lalu menemui Hadi di jalan sekitar kawasan Islamic Center Purbalingga. Diduga di sekitar kawasan itu, akan dilakukan penyerahan uang dari Ardirawinata ke Hadi.

"Kemudian AN (Ardirawinata) diduga menyerahkan uang Rp 100 juta pada HIS (Hadi) di dalam mobil Avanza yang dikendarai HIS," ujar Agus.

Hadi diduga memenuhi keinginan Tasdi untuk membantu Librata dalam lelang proyek pembangunan Islamic Center Purbalingga tahun anggaran 2017-2018

Dalam kasus ini, Tasdi dan Hadi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hamdani, Librata dan Ardirawinata disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun