JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Tasdi diduga menerima fee Rp 100 juta dari kontraktor pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 tahun 2018. Adapun nilai total proyek itu senilai Rp 22 miliar.
"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yaitu Rp 500 juta," kata Agus, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Proyek Purbalingga Islamic Center merupakan proyek multiyears yang dikerjakan selama tiga tahun, sejak 2017 hingga 2019. Nilai total proyek mencapai Rp 77 miliar.
Adapun rinciannya terdiri dari tahun anggaran 2017 sekitar Rp 12 miliar, tahun anggaran 2018 sekitar Rp 22 miliar, dan tahun anggaran 2019 sekitar Rp 43 miliar.
Baca juga: Kisah Perjalanan Politik Bupati Purbalingga, dari Sopir Truk hingga Ditangkap KPK
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan lima orang tersangka. Diduga sebagai penerima, TSD (Tasdi) dan HIS (Hadi Iswanto)," ujar Agus.
Adapun tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Ketiganya diduga menjadi pemberi hadiah atau janji. Mereka terdiri dari Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata.
Librata dan Hamdani merupakan kontraktor dari PT Sumber Bayak Kreasi yang kerap mengerjakan proyek-proyek di Pemkab Purbalingga.
Dalam OTT yang digelar KPK pada Senin (4/6/2018) silam, tim KPK mengamankan dua barang bukti.