JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Keponakan Setya Novanto itu merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, perpanjangan masa penahanan terhadap Irvanto akan berlangsung selama 30 hari ke depan.
"Penahanan IHP (Irvanto Hendra Pambudi) diperpanjang selama 30 hari ke depan dari tanggal 7 Juni sampai 6 Juli 2018," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/6/2018).
Baca juga: Ketua DPR Mengaku Kenal dengan Keponakan Novanto
Sebelumnya, Irvanto telah memenuhi perpanjangan masa penahanan pada tanggal 8 Mei 2018 sampai 6 Juni 2018.
Dalam kasus korupsi e-KTP, Irvanto diduga menerima total 3,5 juta dollar AS pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan bagi Novanto.
Uang tersebut merupakan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.
Baca juga: Keponakan Novanto Mengaku Berikan Uang ke Jafar Hafsah dan Nur Assegaf
Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui perusahaannya yakni, PT Murakabi Sejahtera. Dia juga ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.
Selain itu, Irvanto juga diduga mengetahui adanya permintaan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.