PONTIANAK, KOMPAS.com - Kuasa hukum Frantinus Nirigi meminta Penyidik PPNS Kementerian Perhubungan memeriksa kru pesawat Lion Air JT687, yaitu pilot, co-pilot dan awak kabin yang terlibat dalam peristiwa di Bandara Internasional Supadio, Senin (28/5/2018).
Menurut dia, kru Lion Air harus bertanggungjawab atas kekacauan di dalam pesawat hingga mengakibatkan korban luka.
"Karena awak kabin yang menyebabkan kepanikan dan kekacauan dalam pesawat sehingga menimbulkan korban luka. Kapten juga bertanggung jawab memastikan keamanan penerbangan," ujar kuasa hukum Frantinus, Marcelina Lin kepada Kompas.com, Jumat (1/6/2018).
Baca juga: Polisi Tahan FN, Tersangka Gurauan Bom di Pesawat Lion Air
"Kami minta penyidik memeriksa dengan sangat serius semua kru pesawat, termasuk diantaranya penumpang yang duduk didekat Frantinus," tambah Marcelina.
Marcelina mengatakan, kasus Frantinus sudah dilimpahkan ke PPNS Kementerian Perhubungan sejak Kamis (31/5/2018). Pihaknya menyayangkan tidak ada pemeriksaan tambahan.
Baca juga: Bercanda soal Bom di Pesawat, Frantinus Narigi Minta Maaf
Tim pengacara merasa perlu ada pemeriksaan ulang. Pasalnya, Frantinus tidak didampingi pengacara saat pemeriksaan awal pada 28 Mei 2018, setelah kejadian.
Tim kuasa hukum dari Firma Hukum Ranik, Lin dan Associates baru melakukan pendampingan pada 29 Mei 2018.
"Kami meminta ada BAP ulang, karena menurut pasal 56 ayat 1 KUHAP, ancaman hukuman diatas 5 tahun, Frantinus wajib didampingi Penasehat Hukum," ujarnya.
Kuasa hukum lainnya, Teo Kristoforus Kamayo mengatakan, sepanjang bulan Mei 2018, terdapat 11 kasus candaan bom yang terjadi di Indonesia.