Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

KKP Dapat "Disclaimer" dari BPK dan Keheranan Menteri Susi

1 Juni 2018   09:51 Diperbarui: 1 Juni 2018   10:15 595
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan penyampaian laporan hasil pemeriksaan (LHP) ke Kementerian Dalam Negeri. Penyerahan LHP tersebut diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di gedung BPK, Jakarta, Rabu (30/5/2018)

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui hasil pemeriksaan atau audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017 menyatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer.

Predikat TMP merupakan kedua terbawah dari tataran predikat laporan keuangan oleh BPK, di mana yang tertinggi adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan paling rendah adalah Tidak Wajar (TW).

Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif kepada Kompas.com mengungkapkan, predikat TMP diberikan jika pemeriksa dari BPK tidak yakin apakah sebuah laporan keuangan kementerian/lembaga bisa dinilai kewajarannya atau tidak. Dia memberi perumpamaan, audit laporan keuangan ibarat cek kesehatan atau general check up.

"Kalau TMP, misalkan orang mau dicek darah, dia enggak mau. Diambil darahnya enggak mau, menolak. Bagaimana lab bisa menyatakan orang ini sehat atau tidak sehat?" kata Bahtiar.

Predikat TMP juga bisa diberikan bila saat diperiksa, data laporan keuangan yang disajikan tidak meyakinkan, sehingga pemeriksa ragu apakah laporan tersebut wajar atau tidak.

Untuk Bakamla, predikat TMP diberikan lantaran ada data yang ditahan sementara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk keperluan penyidikan, sehingga pemeriksa dari BPK tidak punya dasar menentukan laporan keuangan Bakamla wajar atau tidak.

"Dari KPK kami juga bersurat, tetapi tidak diberikan," tutur Auditor Utama I BPK Heru Kreshna Reza.

Menanggapi predikat TMP dari BPK, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku heran. Padahal, KKP sebelumnya sudah diundang untuk memberi penjelasan kepada BPK dan sudah diterangkan apa-apa saja yang dibutuhkan dalam rangka penilaian laporan keuangan KKP tahun 2017.

"Dirjen saya juga dibawa hari itu, bicara beberapa hal yang telah kami counter dan respons, namun semua respons kami sepertinya tidak dihitung atau tidak direspons, saya tidak tahu persoalannya," ujar Susi seperti dikutip dari Kompas TV, Jumat (1/6/2018).

Susi juga menyinggung tentang upaya pihaknya menghemat anggaran selama tiga tahun terakhir. Menurut Susi, penghematan yang merupakan bagian dari program Susinisasi selama ini telah mengembalikan uang negara hampir Rp 10 triliun.

"KKP ini satu-satunya yang mengembalikan dengan penghematan total ditambah tahun ini Rp 9 triliun lebih, hampir Rp 10 triliun. Rp 10 triliun itu besar sekali, saya kembalikan kepada negara. Makanya saya tidak habis pikir kenapa disclaimer," ucap Susi.

Secara keseluruhan, BPK memberikan predikat WTP bagi LKPP tahun 2017. Dari laporan keuangan 88 kementerian/lembaga yang diperiksa, 80 di antaranya mendapat WTP, 6 mendapat Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan 2 mendapat TMP.

Meski ada 2 kementerian/lembaga yang TMP dan 6 yang WDP, tidak berpengaruh secara material terhadap keseluruhan LKPP tahun 2017.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun