Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sebelum Surat Tuntutan Dibaca Jaksa, Fredrich Ajukan Keberatan kepada Hakim

31 Mei 2018   16:30 Diperbarui: 31 Mei 2018   16:39 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/5). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan terdakwa.

Terdakwa Fredrich Yunadi mengajukan keberatan kepada majelis hakim, sesaat sebelum jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Fredrich ternyata keberatan dengan barang bukti yang disita KPK dan digunakan dalam pembuktian di persidangan.

Menurut Fredrich, barang bukti yang ditunjukkan jaksa tidak tercantum dalam berita acara penyitaan.

Baca juga: Fredrich Yunadi Hadapi Tuntutan Jaksa

"Pada sidang terakhir, JPU menyatakan bukti adalah asli dan ada dalam berita acara penyitaan. Ini saya bawa berita acara, tidak ada bukti yang tercantum. Maka jaksa mengajukan bukti yang tidak benar," kata Fredrich.

Fredrich sempat menunjukkan berita acara penyitaan yang dimilikinya di hadapan majelis hakim dan jaksa. Sempat terjadi perdebatan mengenai keberatan Fredrich tersebut.

Namun, akhirnya ketua majelis hakim Syaifuddin Zuhri menyatakan bahwa keberatan Fredrich akan dicatat oleh panitera.

Menurut hakim, sah atau tidaknya barang bukti tersebut belum bisa dinilai oleh majelis hakim.

Baca juga: Fredrich Sempat Minta Kerjaan kepada Penyidik KPK

Fredrich sebelumnya didakwa bersama-sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun