Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Yakin Aman Abdurrahman Bersalah, Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Terdakwa

30 Mei 2018   11:32 Diperbarui: 30 Mei 2018   11:45 501
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan replik dan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018), tetap meyakini bahwa terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman bersalah dan melakukan tindak pidana terorisme.

Karena itu, jaksa meminta majelis hakim di PN Jakarta Selatan menolak semua nota pembelaan atau pleidoi Aman dan tim kuasa hukumnya yang disampaikan pada sidang Jumat (25/5/2018) lalu.

"Kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat dan sidang pengadilan yang mulia ini untuk menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa Aman Abdurrahman dan tim penasihat hukum terdakwa," ujar Jaksa Anita Dewayani saat membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi Aman dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Baca juga: Hari Ini, Pola Pengamanan Sidang Aman Abdurrahman di PN Jaksel Diubah

Anita menjelaskan, alasan jaksa meyakini Aman terbukti bersalah adalah telah terpenuhinya syarat untuk membuktikan tindak pidana yang dilakukan Aman.

"Kami telah mempunyai keyakinan, yakni terdapat cukup bukti dengan dua minimal alat bukti," kata Anita.

Jaksa meminta majelis hakim memutuskan bahwa Aman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dengan melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Dakwaan kesatu primer yakni melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sementara dakwaan kedua primer, yakni melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Kami memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aman Abdurrahman dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ucap Anita.

Dalam pembelaannya, Aman membantah menggerakkan orang lain melakukan berbagai aksi terorisme di Indonesia seperti yang didakwakan jaksa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun