Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Terdengar Dentuman di PN Jaksel, Sidang Aman Abdurrahman Sempat Diskors

25 Mei 2018   10:04 Diperbarui: 25 Mei 2018   10:04 700
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman tiba di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Jumat (25/5/2018). Aman tampak dikawal polisi bersenjata laras panjang.

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua suara dentuman terdengar dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat sidang terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman berlangsung, Jumat (25/5/2018) pagi.

Dua suara dentuman itu tak berselang lama. Dentuman itu terdengar saat kuasa hukum Aman membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

Majelis hakim yang menangani kasus tersebut sempat menghentikan sementara (skors) sidang tersebut beberapa menit setelah mendengar suara dentuman itu. Polisi bersenjata laras panjang langsung mengelilingi Aman yang duduk di kursi terdakwa.

Baca juga: Aman Abdurrahman yang Dituntut Pidana Mati Ajukan Pembelaan Hari Ini

Sementara polisi tidak berseragam langsung menenangkan pengunjung di ruang sidang utama dan melarang para pengunjung keluar. Belum diketahui suara dentuman itu bersumber dari mana.

Sekitar pukul 09.15 WIB, sidang yang beragenda pembacaan pleidoi Aman itu berlangsung kembali.

Aman Abdurrahman sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa. Jaksa menilai Aman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.

Perbuatan Aman dinilai telah melanggar dua pasal yang menjadi dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer. Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca juga: Terdakwa Bom Thamrin Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun