Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemerintah akan melibatkan TNI untuk menangani persoalan terorisme, jika eskalasi aksi teror terus meningkat. Hal ini menyusul kembali terjadinya serangan terduga teroris di Mapolda Riau, Rabu (16/5/2018).
"Pasti ya, pasti (TNI dilibatkan)," ujar Moeldoko di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Rabu (16/5/2018).
Apalagi, saat ini menurut mantan Panglima TNI tersebut, kondisi keamanan di Tanah Air tengah terancam dengan banyaknya aksi teror yang terjadi.
Baca juga: Kronologi Penyerangan Mapolda Riau, 4 Pelaku Turun dengan Pedang
"Ini sudah medium. Kalau spektrumnya sudah menuju ke medium sampai high intensity. Ya disitulah kira-kira pelibatannya (TNI)," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme pada dasarnya telah diatur dalam pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).
Baca juga: Ini Perdebatan soal Definisi Terorisme dalam RUU Antiterorisme
Di sisi lain, kejahatan terorisme tak lagi bisa ditangani secara parsial, melainkan harus melibatkan seluruh pihak pemangku kepentingan.
Namun, ia juga memastikan bahwa ketentuan pelibatan TNI akan diperketat dengan aturan-aturan tertentu dalam RUU Anti-terorisme.
"Maka rasionalitasnya adalah TNI harus dilibatkan dengan aturan-atura tertentu. Jangan sampai kekhawatiran masa lalu TNI akan superior, akan kembali ke orde-orde sebelumnya. Saya jamin tidak akan ke sana. Itu sudah selesai masa itu," kata Wiranto.