JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Muhammad Syafi'i, menilai rencana Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) salah alamat.
Syafi'i menyatakan justru tim pemerintah yang menghambat pengesahan revisi undang-undang itu menjadi undang-undang.
"Permasalahan ada di pemerintah. Di DPR sudah clear. Tinggal pemerintah saja. Jadi saudara Presiden Jokowi salah alamat. Tolong selesaikan di internal pemerintah. Pemerintah ini yang tidak tertib," kata Syafi'i, saat dihubungi, Senin (14/5/2018).
Baca juga: Menhan: RUU Antiterorisme Bukan Mentok, tapi Dimentok-mentokin
Ia menyatakan saat ini pembahasan revisi Undang-undang Anti-Terorisme sudah mencapai 99 persen.
Saat ini pembahasan terhambat lantaran semua unsur di pemerintah belum menyepakati definisi terorisme.
Saat ini ada sebagian pihak di pemerintah yang mendefinisikan terorisme harus disertai motif politik dan sebaliknya.
Bahkan, lanjut dia, jika pemerintah dapat menyelesaikan perbedaan pendapat di internal mereka, revisi Undang-undang Anti-Terorisme bisa langsung disahkan di rapat paripurna.
Baca juga: Mekanisme Pelibatan TNI di RUU Antiterorisme Diserahkan ke Pemerintah
"Jadi ini yang menyebakan ini tidak selesai adalah pemerintah. Saudara Presiden Jokowi tolong desak tim panitia kerja pemerintah untuk menggunakan logika hukum merumuskan definisi terorisme," lanjut politisi Gerindra itu.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta DPR dan kementerian terkait untuk mempercepat revisi Undang-Undang Antiterorisme.