JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat memberhentikan dengan tidak hormat Amin Santono dari keanggotan partai menyusul penetapan tersangka Amin oleh KPK. Demokrat juga menarik Amin dari DPR.
Amin adalah anggota Komisi IX DPR yang ditangkap oleh KPK karena diduga menerima suap. Baca juga: KPK Tetapkan Anggota Fraksi Demokrat Amin Santono sebagai Tersangka
"DPP Partai Demokrat memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat AS dari Partai Demokrat dan memberhentikan dari keanggotaan di DPR," ujar Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (5/5/2018).
Menurut Hinca, semua administrasi yang terkait pemberhentian Amin Santono akan diproses segera oleh Partai Demokrat.
"Sebagai bentuk tanggung jawab moril, Partai Demokrat tidak memberikan ruang sedikitpun di dalam partai Demokrat bagi koruptor," kata Hinca.
Ia mengatakan, Partai Demokrat mendukung KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di semua lini termasuk di partai politik.
"Terima kasih kepada KPK membersihkan bangsa ini dari para pelaku korupsi dan juga membersihkan Partai Demokrat dari kader-kader yang korupsi," kata Hinca.
Baca juga: Tangkap Tangan Anggota DPR Diduga Terkait Pengusulan Anggaran Proyek Pemerintah
Â
Tiga tersangka lain
Selain Amin, KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka yaitu Eka Kamaludin, Yaya Purnomo dan Ahmad Ghaist.